BORNEONEWS, Sampit - Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) disahkan di DPRD Kotim melalui rapat paripurna, Senin 7 September 2020.
Pengesahan ini langsung dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rinie A Gagah dan turut hadir Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri.
Rinie mengatakan pengesahan KUPA PPAS ini merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda, Halikinnor.
Rinie menyebutkan tidak banyak hal yang diperdebatkan karena memang kondisi keuangan tengah mengalami persoalan sejak diterpa wabah Corona.
“Apa yang kita bahas itu sudah disepakati dan disahkan. KUPA PPAS ini merupakan kerangka acuan untuk RAPBD Perubahan 2020 ini,”katanya, Senin 7 September 2020.
--page
Asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp 1,83 triliun kemudian setelah perubahan menjadi Rp 1,962 triliun atau bertambah sebesar Rp 13,2 miliar.
Sementara iasumsi belanja sebelum perubahan Rp 1,91 triliun lalu setelah perubahan menjadi Rp 2,047 triliun atau naik sekitar Rp 13,7 miliar.
Kemudian dari defisit anggaran sebelum perubahan Rp 82,09 miliar kemudian setelah perubahan R p82,5 miliar. Kemudian untuk Silpa anggaran setelah perubahan sekitar Rp 115,9 miliar.
KUA yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun anggaran.
Masih dalam peraturan pemerintah yang sama, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) didefiniskan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).
--page
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk RKA SOPD yang diajukan di APBD Perubahan ini. Namun karena kondisi keuangan demikian maka ruang untuk pelaksanaan dan pengusulan kegiatan baru sulit bisa diakomodir dalam APBD Perubahan 2020. (NACO/B-6)








