TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Timur, Barnusa mengharuskan pemerintah desa menyelesaikan penyusunan rencana kerja pemerintah desa atau RKPDes sebelum akhir tahun.

RKPDes yang kemudian ditetapkan dengan peraturan desa atau Perdes akan menjadi dasar dalam penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes pada setiap tahun berjalan.

"RKPDes harus selesai sebelum akhir tahun sehingga kita punya kesempatan untuk mengoreksi," katanya, Senin 7 September 2020.

RKPDes yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun harus dipersiapkan dengan baik sehingga benar-benar selaras dengan RPJMDes.

"Jangan lagi disusun sampai tahun berjalan, seringkali sampai bulan kedua dan ketiga pada tahun berjalan masih ada yang mengoreksi RKPDes," ungkapnya.

--page

Dia mengkuatirkan penyusunan yang dilakukan pada tahun berjalan menyebabkan RKPDes tersebut dibuat asal-asalan. "Kalau asal-asalan otomatis nanti tidak bisa menentukan skala prioritas," imbuhnya.

Barnusa menjelaskan perencanaan yang baik akan menjadikan RKPDes kerangka acuan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan demi mencapai visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDes.

"RKPDes juga bisa sebagai bahan penilaian kinerja perangkat desa dan bukti akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)