PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petugas KPU Kobar dan Bawaslu Kobar saat akan melaksanakan tugas verifikasi data untuk Pilkada serentak 2020, sempat mendapat penolakan oleh petugas pos jaga pintu masuk PT Satya Kisma Usaha (SKU) Kantor Besar Medang Sari Estate, anak perusahaan PT Sinar Mas di Jalan Raya Runtu, Km 12, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Senin, 7 September 2020.

Petugas dari KPU Kobar, Bawaslu Kobar dan Perangkat Desa Makarti Jaya sempat bersitegang dengan petugas yang berjaga di Pos Keamanan. Hal itu karena dilarang masuk dengan alasan belum ada janji dengan pihak manajemen perusahaan.

Rombongan yang dipimpin oleh Komisioner KPU Kobar Puji Suhariyanti, menyampaikan maksud dan tujuannya. Yakni hanya untuk memverifikasi data demi meyakinkan petugas, Puji pun mengeluarkan surat tugasnya.

"Pak kami datang ini menjalankan tugas, ini surat tugas kami. Kami pun sudah diswab dan lainnya. Tes medis pun kami jalani, apakah atribut yang kami gunakan ini belum jelas," ujarnya.

Petugas kemanan menyampaikan bahwa, jika ingin bertemu pihak manajemen harus ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, terkait maksud dan tujuaanya.

--page"Baik kami mengerti, namun bapak ibu disini belum ada janji dengan pihak manajemen. Kami hanya menjalankan tugas," kata salah satu petugas jaga.

--page


Pada awalnya, pihak kemanan akan memanggil pihak manajemen menemui rombongan KPU Kobar ke pos penjagaan. Namun akhirnya, mereka mengizinkan rombongan KPU Kobar untuk masuk ke perusahaan menemui manajemen.

Sementara itu, Manajer PT SKU, Budi Suhartono mengatakan, sebenarnya yang terjadi hanya mis komunikasi saja. Pihaknya tidak ada sama sekali niatan untuk mengahalang-halangi petugas KPU Kobar. (DANANG/B-7)