PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Desa Makarti Jaya, Kecamatan Arut Selatan, Muhammad Sutejo menyebut sudah 2 kali mendapat penolakan untuk bertemu dengan manajemen perusahaan, PT Satya Kisma Usaha (SKU) Kantor Besar Medang Sari Estate anak perusahaan PT Sinar Mas, sejak tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) Pilkada 2020.

Dalam hal ini, mereka diberhentikan di pos penjagaan. "Kami sudah datang 2 kali dan ketiga kali ini, ya seperti ini dihalang-halangi," ujar Sutejo, Senin, 7 September 2020.

Pertama datang, pihaknya hendak berkoordinasi kapan bisa Coklit. Kemudian, lanjut dia, datang yang kedua kalinya juga sama ditahan di pos penjagaan. Alasan dari petugas jaga bahwa perusahaan sedang lock down, pihak luar tidak diizinkan masuk.

"Padahal kami sudah sampaikan, kalau petugas kami sudah dilakukan rapid test. Kami juga sudah meninggalkan nomor telepon, kapan bisa bertemu KTU atau pihak manajemen. Namun tidak ada jawaban sampai hari ini kami datang lagi," kata Sutejo.

Sutejo mengungkapkan, karena saat ini sudah lewat tahapan Coklit, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Kobar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kali ini ialah verifikasi data yang ada di KTU perusahaan dengan data yang ada di pihak desa.

--page

--page"Jadi kali ini kami hanya akan memverifikasi apakah benar penduduk Desa Makarti Jaya atas nama si 'A' ini berada di perusahaan tersebut atau tidak. Bukan nama-nama pekerja di perusahaan yang kami minta," ungkapnya.

Diakuinya, bahwa baru di PT SKU ini pihak desa mengalami kesusahaan saat akan mengkonfirmasi data penduduknya. Berbeda dengan beberapa perusahaan lain.

Terkait hal tersebut, Manajer PT SKU, Budi Suhartono mengatakan, sebenarnya yang terjadi hanya mis komunikasi saja. Pihaknya tidak ada sama sekali niatan untuk mengahalang-halangi petugas. (DANANG/B-7)