BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi telah disahkan.
Terkait itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera melakukan sosialisasi dan dilalukan secara maksimal selama 7 hari kedepan.
"Sosialisasikan dulu secara maksimal, bukan hanya kepada perorangan tapi juga kepada pelaku usaha. Karena dalam aturan itu ada sanksi perorangan dan sanksi bagi pelaku usaha. Perlu sosialisasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya," kata Fairid, Senin 7 September 2020.
Perwali tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease.
Perwali tersebut lanjut Fairid, sudah melalui kajian dan diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disesuaikan dengan kondisi di tengah masyarakat Kota Palangka Raya.
--page
“Tujuan kita tidak lain untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.
“Untuk sanksi bagi orang yang tak memakai masker akan dikenakan 3 jenis sanksi yakni teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administratif sebesar Rp 100 Ribu,” pungkasnya. (HENDRI/B-7)








