PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Ketua Umum DPW IHB Kalteng Thoeseng TT Asang menyampaikan hasil investigasi terkait konflik di Desa Kinipan. Salah satunya, terkait kelompok masyarakat yang mengklaim adanya kawasan hutan adat di areal PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Hasil investigasi dan data yang kami himpun berdasarkan akurasi data oleh Tim DPW IHB Kalteng tentang adanya kawasan hutan adat di areal PT SML yang diklaim oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinipan, kami nyatakan hal tersebut tidak ada. Kawasan murni menjadi Hak Guna Usaha PT SML," kata Thoeseng saat dialog publik, Senin malam, 7 September 2020.

Thoeseng memastikan bahwa proses pembukaan lahan PT SML telah memenuhi prosedur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bahkan sebelum melakukan penggarapan lahan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat 12 desa di sejumlah kecamatan kabupaten Lamandau.

Dia menyebut, dalam areal HGU PT SML terdapat hutan konservasi seluas 1.000 hektare. Lahan itu kemudian menjadi kewajiban PT SML untuk memelihara kelestariannya.

--page

Sementara kawasan hutan adat seluas 10 - 20 hektare sebenarnya berada di Kecamatan Delang.

Hutan adat tersebut sedang dialokasikan pencadangannya oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dan diusulkan ke kementerian terkait. (HENDRI/B-11)