PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya dilarang menolak pengurusan jenazah sesuai protokol kesehatan bagi yang berstatus suspect, probable, atau konfirmasi. Jika ketentuan ini dilanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Pada BAB IX Pasal 13 disebutkan setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspect, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan.

Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Setiap orang yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi wajib menaati seluruh ketentuan yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

--page

Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan tersebut secara sah ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada Senin 7 September 2020. Pada bagian penutup disebutkan aturan akan berlaku setelah 1 minggu sejak tanggal diundangkan. (HENDRI/B-11)