PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satpol PP mulai menyosialisasikan Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sosialisasi itu akan berlangsung selama 1 bulan, yakni 7 September - 7 Oktober 2020.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebelum penerapan sanksi benar-benar diberlakukan.

"Kami sudah mengerahkan anggota kami menyosialisasikan perbup, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19," ujarnya, Selasa, 8 September 2020.

Perbup itu sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Majerum menyampaikan, dalam tahapan sosialisasi ini, Satpol PP Kobar menerjunkan 59 personel. Sosialisasi dilakukan sejak pagi hingga malam hari.

--page

"Adapun fokus sosialisasi kami saat ini lebih kepada tempat-tempat umum, seperti pasar dan cafe," jelasnya.

Diharapkan masyarakat supaya terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga apabila nanti perbup diberlakukan, masyarakat sudah terbiasa.

"Diharapkan kerjasama semua pihak untuk mendukung dan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya bersama dalam memutus penyebaran covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-11)