PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan simulasi penegakan hukum terhadap warga yang melanggar prorokol kesehatan.

Penindakan dilakukan secara tegas kepada setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara di depan kantor BPBD, Selasa 8 September 2020.

Pengendara yang tidak pakai masker kemudian diminta turun dari kendaraan dan dilakukan pendataan oleh aparat Satpol PP.

"Hari ini masih simulasi sekaligus sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.

Emi menjelaskan, simulasi kali ini merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

--page

"Tapi nanti kalau pada tanggal 14 September masih ada yang melanggar maka kita kenakan sanksi denda Rp 100 ribu atau sanksi membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, atau juga menyapu jalan dengan memakai rompi,"ujarnya. (HENDRI/B-11)