BORNEONEWS, Palangka Raya - Identitas setiap orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker saat berada di Palangka Raya akan dipublikasi.
"Hal itu dilakukan sebagai efek jera agar warga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan melanggar," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa 8 September 2020.
Publikasi juga dilakukan tanpa pandang bulu. Baik warga yang bekerja pada instansi swasta maupun PNS dan anggota TNI-Polri.
"Tidak masalah, semua harus sama. Semua bisa dipublikasikan kita sebagai Satgas Covid-19 tidak pandang bulu," tegas Emi.
Begitu juga terkait sanksi yang diberikan, penindakannya pun dilakukan secara tegas sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
--page
Meski begitu dia berharap warga tidak melakukan pelanggaran ketika sudah mulai penindakan pada 14 September 2020 mendatang.
"Kalau sudah penindakan hukum tidak ada lagi toleransi. Untuk sekarang sampai seminggu kedepan kita masih sosialisasi," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








