BORNEONEWS, Sampit - Tabel terdakwa kasus pencurian sawit akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa 8 September 2020.
Pria ini sebelumnya sempat jadi DPO lantaran kabur setelah terlebih dahulu rekannya Andre diproses dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.
atas vonis tersebut baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima setelah sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 15 bulan penjara
Dalam kasus ini terdakwa mencuri sawit pada Sabtu, 31 Maret 2019 di Blok N 04 Devisi 3 Estate BBGE PT KMB, Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
--page
Saat itu Andre, Lolok, Irus diajak oleh Tabel untuk panen sawit Tabel yang lokasinya berdampingan dengan kebun perusahaan itu. Sebelum ke kebun mereka singgah ke pondok Tabel membagikan tugas mereka.
Sekitar pukul 08.00 wib mereka memanen sawit Tabel sekitar pukul 10.00 wib mereka memanen sawit PT KMB. Saat melakukan aksinya itu petugas keamanan mengetahuinya.
Tabel, Lolok dan Irus berhasil kabur sementara berhasil diamankan. namun tidak berapa lama terdakwa pencuri 125 janjang sawit urusan itu akhirnya berhasil diamankan. (NACO/B-5)








