PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pembayaran denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak boleh dilakukan secara tunai.

Adapun sistem pembayaranya dilakukan melalui transfer ke nomor rekening yang langsung masuk kas daerah Kota Palangka Raya.

"Nanti kita berikan nomor rekening kas daerah Kota Palangka Raya. Sementara itu warga yang melanggar mengisi formulir surat keterangan pelanggaran beserta besaran denda yang harus dibayarkan," kata Emi, Selasa 8 September 2020.

Dengan begitu, anggota di lapangan yang melakukan penindakan juga tidak boleh menerima uang tunai secara langsung. Melainkan hanya melakukan pendataan terhadap pelanggar yang bersangkutan.

Emi menjelaskan, penegakan hukum bagi warga maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan dilaksanakan mulai pada 14 September 2020.

--page


Tindakan itu berdasarkan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (HENDRI/B-5)