BORNEONEWS, Sampit - Guna menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dalam 1 sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya diikuti 45 orang saja.
"Kalau dulu dalam 1 sesi 90 orang peserta yang masuk ke dalam ruangan. Sekarang kami batasi hanya 45 orang saja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Selasa, 08 September 2020.
Hal tersebut dilakukan, agar di ruangan pelaksanaan SKB tersebut jarak antara peserta yang satu dengan yang lainnya benar-benar lebih dari 1 meter. Sehingga, bisa menghindari penyebaran Covid-19.
"Kami tidak ingin ambil resiko, oleh karenanya kami batasi pesertanya," kata Alang.
Dirinya juga menjelaskan bahwa seluruh peserta nantinya juga akan diperiksa suhu tubuhnya. Mulai dari pintu masuk, hingga saat akan masuk ke dalam ruangan.
--page
"Begitu juga dengan protokol kesehatan lainnya seperti penggunaan masker juga kami wajibkan bagi para peserta," terang Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








