BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati mendukung penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan wali kota nomor 26 tahun 2020.
Menurutnya, ada dua hal utama dari tujuan perwali tersebut yang ingin dicapai. Pertama adalah mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi covid-19 dan kedua adalah upaya pemulihan ekonomi yang terdampak dari pandemi tersebut.
Susi mengungkapkan, perwali tersebut dibuat untuk ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan seluruh pelaku usaha sangat diharapkan dalam menerapkan protokol kesehatan. Bila ini dapat dilakukan, maka upaya dalam memutus rantai penyebaran covid 19 dapat tercapai,” katanya, Selasa 8 September 2020.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan setiap sanksi yang telah diatur dalam perwali adalah sebagai bentuk dorongan agar masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan.
--page
“Sebelum perwali diterapkan maka melalui satgas covid-19 harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








