BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat mencuri 2 ayam jantan philipin warna merah hitam, Rianto harus behadapan dengan hukum. Kini, pria tersebut menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 8 September 2020.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya dengan JPU Widya Nugraheny dalam agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Rianto mengakui telah mengambil 2 ayam jantan jenis philpin tanpa seizin pemilik.
"Betul yang mulia saya mengambilnya, tanpa ada izin sebelumnya sama pemilik dan rencanannya ayam tersebut akan dijual dan uangnya untuk keperluan sehari-hari," kata terdakwa.
Terdakwa Rianto mengaku bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya Roni (DPO). Rencananya ayam tersebut akan dijual dengan harga Rp 250 ribu per ekornya dan hasilnya akan dibagi dua.
Atas pengakuan terdakwa, ketua majelis mengingatkan terdakwa agar merenungi perbuatannya, dan jika bebas nanti supaya bisa mencari pekerjaan yang baik.
--page
"Renungi perbuatanmu ini. Pikirkan pekerjaan yang baik ketika nanti bebas," pesannya.
Sebelumnya, Rianto dan rekannya melakukan pencurian pada Selasa, 9 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka mengambil ayam itu di kandang ayam Jalan Cempedak, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Mereka secara bersama-sama mengambil 2 ekor ayam jantan philipina warna hitam merah milik Rai. Harganya kurang lebih Rp 3.000.000,-. (DANANG/B-7)








