MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sekitar 45 karyawan Armani Hotel di bawah naungan PT Armani Perkasa yang bergerak di bidang hotel dan hiburan menyurati Ketua DPRD Barito Utara. Maksud tujuannya adalah untuk meminta keadilan.

"Karena kurang lebih lima bulan selama pandemi Covid-19 ini, tempat hiburan (karaoke dan cafe) tempat kami bekerja yang tidak direkomendasikan atau tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa, sehingga para karyawan dirumahkan dan tidak bekerja," kata Dedi, perwakilan karyawan Armani Hotel, Selasa, 8 September 2020.

Dia menuturkan, surat yang dikirimkan tersebut tertanggal 7 September 2020. Intinya meminta perhatian dan keadilan atas kondisi para karyawan yang tidak bisa bekerja akibat kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara terkait pandemi covid-19.

"Melalui surat ini kami selaku karyawan PT Armani Perkasa yang bergerak di bidang hotel dan hiburan ingin meminta keadilan kepada Ketua dan anggota DPRD Barito Utara, agar dapat memediasi permasalahan yang dihadapi para karyawan dengan tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa," jelas Dedi.

Dia juga menyampaikan terkait data yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid – 19 Kalimantan Tengah bahwa kasus Covid-19 di Barito Utara masih terus meningkat. "Data terakhir yang kami dapatkan dari salah satu akun media sosial yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid – 19 Kalimantan Tengah per tanggal 5 September 2020 pukul 15:00 WIB bahwa ada 165 orang yang terkonfirmasi Covid-19,"

--page

"Kemudian pada 6 September juga mengalami peningkatan terkonfirmasi positif Covid sebanyak 33 orang, sehingga totalnya mencapai 171 orang," ucapnya.

Dia dia juga mempertanyakan, apabila pemerintah setempat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Barito Utara betul-betul ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk melindungi Kabupaten Barito Utara dari bahaya virus ini, kenapa cuma tempatnya bekerja saja yang ditutup.

“Kami berharap Pemkab Barito Utara maupun Satgas Covid-19 Barito Utara bisa bersikap adil. Seharusnya tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak harus ditutup juga,” ungkapnya.

Menurut Dedi, kalau tempat bekerja tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa, akan berdampak pada perekonomian keluarga. "Bagaimana nasib anak istri kami, karena kami tidak mendapatkan penghasilan. Sedangkan tuntutan perekonomian rumah tangga kami harus tetap terpenuhi," ungkapnya. 

“Untuk itu mohon kiranya Ketua DPRD Barito Utara bisa memberikan bantuan dan memberikan jalan penyelesaian yang terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” harapnya.

Adapun beberapa keinginan dan harapan seluruh karyawan Armani Hotel yang disampaikan melalui surat kepada ketua dan segenap anggota DPRD Barito Utara. Salah satunya adalah tempat bekerja bisa beroperasi seperti biasa.

--page

"Kami siap mengikuti dan menjalankan aturan-aturan protokol kesehatan di tempat kami bekerja. Apabila tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa, maka kami minta pemerintah daerah bisa memberikan bantuan yang layak kepada kami sebagai karyawan, selama tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi serta memberikan pekerjaan kepada kami dan dituangkan dalam bentuk surat tertulis," bebernya.

"Kemudian, apabila Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta instansi terkait lainnya tidak bisa bersikap adil dan profesional untuk menutup juga tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak, maka dengan tanpa mengurangi rasa hormat, kami minta tempat kami bekerja harus bisa buka atau beroperasi seperti biasa," tuntasnya.(RAMADHANI/B-7)