BORNEONEWS, Sampit - Mulai pekan depan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan sosialisasi terkait peraturan bupati (Perbup) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sosialisasi kami lakukan lebih dulu, sebelum Perbup tersebut diterapkan," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim Multazam, Selasa, 08 September 2020.
Perbup tersebut dikeluarkan agar bisa menjadi acuan dan perhatian masyarakat. Sehingga mereka bisa benar-benar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Terutama dalam penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
"Mudah-mudahan dengan adanya Perbup tersebut, masyarakat semakin taat dan tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Multazam.
Sanksi yang diberikan sendiri tidak mengutamakan denda berupa uang. Namun sanksi sosial yang lebih dikedepankan. Sehingga, bisa memberi efek jera dan contoh bagi masyarakat lainnya nantinya.
--page
"Yang pasti kami berharap sanksi yang ada di Perbup tersebut bukan untuk dilanggar. Namun ditaati, sehingga kesehatan terjaga," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








