SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan antara salah satu perkebunan kelapa sawit dengan warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur terjadi sejak 2006 dengan kelompok Kariya Cs hingga kini tidak juga selesai bahkan yang mengejutkan perusahaan mengajukan peta kadestral di areal itu.

Gahara, kuasa dari kelompok Kariya Cs mengatakan masalah ini berawal pada 2006 silam, warga Desa Hanjalipan mendatangi Kariya yang saat itu menjabat sebagai Kades Tehang meminta bantuan Kariya untuk mengurus lahan mereka yang masuk areal Desa Tehang yang bersengketa atau digarap salah satu perusahaan sawit itu tanpa ganti rugi.

Berselang beberapa hingga 2008 tidak ada juga penyelesaian dan akhirnya warga Hanjalipan menjual lahan mereka seluas 56 hektare itu kepada Kariya.

Pada 2017 Kariya melakukan klaim lahan atas tanahnya itu bersama warga yang memiliki lahan dengan total luasan 281,5 hektare.

Hingga terjadi pertemuan antara mereka dan perusahaan serta pihak desa dan kecamatan dan dilakukan beberapa kali pertemuan pada 14 Oktober, 1 September, 14 November dan 24 November 2020 tanpa ada kesepakatan.

--page

Warga pada Februari 2018 memasang hinting, namun dilepas setelah ada kesepakatan ganti rugi dan dilakukan pertemuan pada 1 Agustus 2018.

Warga meminta ganti rugi Rp15 juta per hektare sementara perusahaan hanya sanggup Rp 7 juta per hektare.

Kemudian mereka bertemu lagi setelah itu dan tidak ada kesepakatan hanya saja saat itu warga minta ganti rugi per hektare lahan mereka Rp 12,5 juta dan perusahaan menyanggupi Rp 8 per hektare.

Setelah tidak ada kesepakatan pada 17 Juli 2019 Kariya Cs ditangkap di Jakarta dengan laporan dugaan pemerasan oleh PT KIU namun akhirnya warga dilepas dan kini tidak jelas proses kasusnya.

"Nah sekarang sudah berjalan setahun lebih dari kasus penangkapan itu muncul perusahaan mengajukan peta kadestral kepada BPN. Nah ini yang kita minta agar ditanggungkan," tegasnya. (NACO/B-6)