BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mensosialisasikan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi.
Sosialisasi dilaksanakan secara masif mulai dari perorangan hingga pelaku usaha selama sepekan atau sampai pada Minggu 13 September 2020. Setelah itu baru penindakan dimulai.
Kegiatan itu dipimpin Danramil 1016-01 Mayor Inf Heru Widodo, Padal Polri Iptu Banar, Ipda Sujarwo, Perwira Pengendali TNI Letda Inf Rodiansyah serta tim dan relawan lainnya.
Tim membagikan selebaran berisi sanksi yang akan diberikan kepada warga jika kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda Rp 100 ribu.
Selain itu sanksi juga akan diterapkan kepada pemilik atau pengelola toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warnet, game center, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, perhotelan atau penginapan lainnya.
--page
"Pelaku usaha maupun warga pada umumnya kami harapkan tidak melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan vorona Virus Disease 2019. Karena mulai 14 September semuanya akan dikenankan sanksi sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020," kata Heru. (HENDRI/B-6)








