PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan memuat sejumlah sansi denda administrasi.

Pada BAB IV Pasal 8 disebutkan sanksi bagi setiap pemilik, pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan protokol kesehatan.

Jika pelanggaran itu dilakukan di tempat umum, area publik dan tempat lain yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa maka diberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda administratif sebesar Rp 15 juta.

Pada bagian yang sama sanksi juga bisa dilakukan dengan cara penutupan atau pembubaran kegiatan dan atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, bahwa terkait teknis penerapan sanksi yang diatur dalam aturan itu diserahkan kepada Satgas Covid-19.

--page


Terkait itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 13 September 2020. Sosialisasi dilakukan kepada perorangan maupun pelaku usaha. (HENDRI/B-5)