BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menggelapkan CPO sebanyak 7,2 ton senilai Rp 62 juta, seorang supir truk tangki Sutrisno Hutapea dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 Sepetember 2020.
Majelis Hakim Iqbal Albana memutus terdakwa, lantaran perbuatannya terbukti secara sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
"Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan JPU, sehingga memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," ujarnya.
Iqbal menyebut putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atas putusan ini majelis memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya apakah menerima, pikir - pikir atau banding. Terdakwa pun menerimanya. "Cukup yang mulia saya terima tuntutannya, pas aja," kata terdakwa.
--page
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadiannya berawal saat terdakwa Sutrisno Hutapea mendatangi PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) yang berada di daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan dengan menggunakan truk tangki H 1819 EE.
Terdakwa merupakan sopir dari CV Utama Cipta Mandiri yang mempunyai kerja sama dengan PT CKS dalam pengangkutan CPO.
Saat itu terdakwa melakukan pengisian CPO dan menyelesaikan administrasi. Lalu terdakwa pergi membawa CPO sebanyak 7,2 ton menuju ke Balking Pelabuhan Pelindo di Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam perjalananya terdakwa istirahat di SP 2 Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat beristirahat terdakwa bertemu dengan Aamang, lalu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan Amang.
--page
Kemudian terdakwa sepakat menjual CPO sebanyak 7,2 ton yang dibawanya tersebut kepada Amang seharga Rp 20 juta.
Setelah sepakat terdakwa bersama-sama dengan Amang pergi menuju ke Jalan Panglima Utar Rt.07 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, untuk melakukan pembongkaran CPO.
Setelah selesai melakukan pembongkaran CPO, lalu terdakwa dan Amang pergi menuju tempat cucian mobil untuk mengisi tangki dengan menggunakan air.
Selesai mengisi air terdakwa pergi menuju ke Balking Pelabuhan Pelindo di Bumiharjo dan pada saat melakukan pembongkaran, diketahui isi tangki yang dibawa terdakwa bukanlah CPO tetapi air.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Sutrisno Hutapea, PT Ciptatani Kumai Sejahtera, mengalami kerugian Rp 62.784.000. (DANANG/B-6)








