BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tokoh masyarakat Desa Karang Taba, Triyanto menilai klaim atas hutan adat Kinipan tidak tepat, karena hutan tersebut berada di wilayah Desa Karang Taba.
"Karena dalam perizinan PT SML (PT Sawit Mandiri Lestari) berwilayah di Desa Karang Taba, klaim hutan adat Kinipan tersebut sebenarnya tidak sah, dan tidak benar," kata Triyanto.
"Karena selama ini kami sebagai masyarakat Desa Karang Taba tidak mengetahui bahwa ada klaim ataupun hutan adat," lanjut dia.
Maka dengan ini, lanjut dia, pihaknya menegaskan dan menepis pernyataan atau klaim tersebut dengan sebenar-benarnya.
"Kami menyatakan bahwa di dalam perizinan PT SML tersebut bertempat di Desa Karang Taba memang tidak ada pembentukan hutan adat," tuturnya.
--page
Dengan begitu, diharapkannya agar pemerintah daerah dan pihak terkait mengetahui itulah pernyataan sebenarnya.
"Dan apabila kami dituntut untuk memberi suatu pernyataan cek lokasi kami siap untuk memberikan fakta dan titik-titik yang divideokan serta diuploud ke media itu betul-betul di dalam Desa Karang Taba," pungkasnya. (TIM BORNEONEWS)








