BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah mengingatkan agar Dinas Lingkungan Hidup aktif mengawasi parbik-pabrik pengolahan kelapa sawit.
Terutama, kata dia, pada musim penghujan dikhawatirkan akan menyebabkan limbah di pabrik itu meluber dari kolam penampungannya dan merusak ekosistem di sekitarnya.
Musim hujan, lanjutnya, harus diantisipasi adalah pabrik CPO yang punya limbah, dan kolamnya yang tidak mampu menampung sangat rawan meluber.
Dia menegaskan, pencemaran akibat limbah dari perusahaan perkebunan ini kadang membuat ekosisten di sungai itu menjadi rusak.
Meski demikian, hingga kini dia masih belum menemukan adanya pencemaran sungai berdasarkan hasil temuan pemerintah.
--page
"Sejauh ini belum ada hasil temuan pencemaran oleh pemerintah daerah, kalaupun ada itu akan mendapatkan sanksi berat bahkan sanksi pidana,” tegasnya, Rabu, 9 September 2020.
Selain itu juga, Juliansyah menegaskan limbah yang ada di pabrik hendaknya memang dikelola sesuai dengan standar. Pemerintah harus aktif melakukan pengawasan agar jangan sampai limbah yang dihasilkan itu justru merusak lingkungan sekitarnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta melakukan pengawasan ini betul-betul dan maksimal dalam pengawasan kepada pengolahan produksi dari sawit yang menghasilkan limbah itu.
Berbicara mengenai sanksi, kata Juliansyah, tentunya bukan main-main. Bahkan, ada sanksi pidana bagi perusahaan yang memang terbukti lalai maupun sengaja dalam menyebabkan kebocoran limbah hingga mengakibatkan pencemaran di lingkungannya.(NACO/B-7)








