BORNEONEWS, Buntok - Pemkab Barito Selatan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) wajib menggunakan masker.
Sekda Barsel, Eddy Purwanto mengatakan Perbub wajib menggunakan masker tersebut saat ini masih dianalisa bagian hukum dan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov Kalteng.
Hanya saja untuk penerapan sanksi terutama denda berupa uang masih dievaluasi dan dipertimbangkan, karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini terdampak pandemi COVID-19.
“Kemungkinan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan didenda social. Misalnya membersihkan sampah dengan diberikan seragam khusus agar tidak mengulangi lagi,” ucapnya.
Perbub ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh gugus tugas dalam penindakan korporasi, rumah makan, bank maupun warga masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak tempat cuci tangan dan lainnya.
--page
Pihaknya berharap Perbup ini nanti bisa menjadi peraturan daerah ada pendanaan, karena, operasional yang melaksanakan penindakan sanksi perlu juga disuport oleh pendanaan khusus. (URIUTU DJAPER/B-6)








