BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria asal Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan dibekuk personel Polsek Manuhing. Dia ditangkap karena mencabuli anak perempuan 5 tahun.
Akibat perbuatannya tersebut kini pria berusia 46 tahun itu harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Manuhing.
"Tersangka sudah kami amankan pada 9 September 2020 kemarin dan sudah dibawa ke rutan Polres Gunung Mas," kata Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, Kamis, 10 September 2020.
Kapolsek mengungkapkan tindakan asusila terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya saat buang air kecil, kemudian ia menyampaikan keluhan kepada ibunya.
Merasa penasaran, ibunya pun memeriksa korban dan melihat ada luka lecet dan bengkak serta keluar darah pada alat kelamin. Setelah itu ibunya menanyakan kepada korban siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
--page
Dengan begitu polos kemudian korban pun menceritakan bahwa yang melakukan tindakan pencabulan adalah pelaku tersebut.
Tidak terima perbuatan yang sudah dialami anaknya, ibu korban pun melapor perbuatan tersangka tersebut ke kantor Polsek Manuhing guna proses hukum lebih lanjut.
"Mendapati laporan tersebut kami ke tempat kejadian perkara atau TKP, guna mencatat saksi, melakukan visum, mengumpul barang bukti dan mengamankan tersangka," ungkapnya. (HENDRA/B-5)








