BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur mengeksekusi 2 bangunan di atas tanah sengketa seluas 3.282,5 meter persegi yang terletak di Jalan A Yani Tamiang Layang, Kamis, 10 September 2020.
Eksekusi dilakukan dengan pengamanan puluhan personel TNI dan Polri serta disaksikan pihak BPN, Lurah Tamiang Layang dan pemilik tanah. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa perlawanan dari pemilik kedua bangunan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Helka Rerung membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 2 unit bangunan atas perkara perdata nomor 8 serta upaya hukum banding perkara nomor 11 dan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12 yang kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemohon eksekusi telah melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan, setelah itu ketua pengadilan melakukan aamaning atau peringatan, kemudian keluar surat pemerintah atau penetapan oleh ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan saudara panitera dan jurusita untuk melakukan eksekusi terhadap objek yang menjadi sengketa tersebut," jelas Helka.
Dia berterima kasih kepada semua pihak terlibat mendukung kegiatan eksekusi sehingga berlangsung dengan lancar.
"Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk TNI - Polri yang mengawal jalannya eksekusi tersebut," ungkapnya.
--page
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Suriansyah Halim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap suatu bangunan yang menjadi sengketa berdasarkan surat panggilan dari Pengadilam Negeri Tamiang Layang atas perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Tmi Jo. 13/PDT/2011PT. PR. Jo No. 218 K/PDT/2012.
Dia mengapresiasi keputusan yang diberikan Pengadilan Negeri Tamiang Layang karena telah melaksanakan keputusan yang telah inkrah, terbukti dengan dibongkarnya 2 unit bangunan tersebut.
"Kami juga berharap kepada pihak tergugat dapat menerima hasil keputusan karena memang sebelumnya perkara sengketa ini pihak tergugat dan penggugat masih berkaitan secara kekeluargaan. Jadi harapannya, hubungan keluarga tidak terputus baik tergugat maupun penggugat," lanjut Halim.
Dia melanjutkan, sebelum ini, pihaknya sudah melakukan mediasi di pengadilan dan turun lapangan untuk melakukan aanmaning selama dua kali dengan diketahui oleh pihak tergugat.
"Barusan tadi juga pihak tergugat menghadiri eksekusi ini. Artinya pihak tergugat sudah datang dan mengetahui eksekusi yang dilakukan ini," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)








