TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemuda berusia 29 tahun melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis 16 tahun yang lagi mandi. Akibatnya, korban tidak terima dan melaporkan itu ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto, mengatakan, tersangka pencabulan sudah diamankan.

Dia menceritakan, pencabulan terjadi pada Selasa, 8 September 2020. Korban yang sedang mandi kaget karena tersangka menjalankan aksinya dari balik lantai papan kamar mandi.

"Korban sempat berteriak dan langsung memberitahukan ke orangtuanya. Setelah itu langsung melapor ke Polsek Dusun Tengah," kata Nurheriyanto, saat dikonfirmasi Jumat, 11 September 2020.

Setelah menerima laporan korban, personel Reskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bartim mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

--page

"Ciri-ciri pelaku sempat dilihat korban dengan jelas, sehingga memudahkan proses penangkapan," katanya.

Hingga akhirnya pada Rabu, 9 September 2020, KT berhasil diamankan di rumahnya wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHPidana. (PRASOJO/B-11)