SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria yang berumur 23 tahun terdakwa kasus asusila terhadap kekasih yang berumur 12 tahun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskannya

Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda Rp 800.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Dia dianggap bersalah atas perbuatannya pertama pada 20 Januari 2020 pukul 01.30 wib. Saat itu terdakwa membuat status di WhatsApp.

Saat itu dia tidak bisa tidur, melihat di historinya korban chat terdakwa dan mengajak ketemuan hingga berhubungan tersebut.

Perbuatan itu terus berlanjut hingga 27 Januari 2020 pukul 01.30 WIB, 11 Pebruari 2020 pukul 12.30 WIB, 26 Pebruari 2020 pukul 01.30 WIB.

--page

Perbuatan itu mereka lakukan ditempat berbeda di desa wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam pembelaan menurut kuasa hukum Nitro Adetya dan Bambang Nugroho bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan bentuk perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-50/KOTIM/06/2020 tertanggal 10 Juni 2020, selanjutnya Jaksa menuntut terdakwa sebagaimana dalam uraian surat tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-50/KOTIM/06/2020 

"Bahwa terhadap surat tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara ini sangat keberatan, oleh karenanya untuk menyangkal tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kami nilai sebagai suatu tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung untuk dipaksakan serta sebagai usaha untuk dapat meyakinkan majelis hakim yang mulia, bahwa senyatanya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara ini," katanya dalam pembelaannya.

Kata dia fakta yang terungkap dalam persidangan tentunya telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan, di mana mereka beranggapan bahwa fakta-fakta dalam persidangan tidak perlu diketengahkan secara terperinci dan tersendiri, hal ini dengan maksud untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif, oleh karena itu berita acara persidangan yang dibuat oleh Panitera Pengganti sepanjang mengenai fakta di dalam persidangan merupakan bagian dari Pledoi ini dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, namun demikian ada hal-hal yang sangat esensiil yang perlu di.

Berdasarkan Pasal 188 KUHAP, alat bukti petunjuk baru dapat diperoleh dari beberapa rangkaian perbuatan, kejadian atau keadaan yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi antara yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, kemudian dihubungkan dengan barang bukti serta dikuatkan pula dengan keterangan terdakwa.

--page

Diketahui bersama berdasarkan keterangan saks yang diajukan jaksa tidak ada satu saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Oleh karenanya dalam perkara ini tidak dibenarkan untuk merangkai kejadian dan perbuatan menjadi alat bukti petunjuk, maka dengan demikian bukti petunjuk dalam perkara ini tidak diketemukan.

Karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa, selain itu terdakwa ini anggap tidak pernah melakukan serangkaian kebohongan dan penuntut umum dianggap tidak pernah menunjukkan hasil visum et repertum atas tindakan terdakwa tersebut sehingga dalam pembelaannya mereka meminta klien mereka tersebut dibebaskan. (NACO/B-6)