BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan.
SOP yang dirilis pada Jumat 11 September 2020 itu tertera nomor rekening Bank Kalteng dengan nomor rekening 1000101170757 atas nama rekening Kas Umum Daerah Kota Palangka Raya.
Melalui nomor rekening ini pelanggar protokol kesehatan baik secara perorangan, pelaku usaha, instansi pemerintah dan non pemerintah akan membayarkan denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Benar, nomor rekening kas daerah itu merupakan tujuan pembayaran bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan kami laksanakan nanti tanggal 14 September. Kami juga mau menyampaikan bahwa anggota Satgas tidak boleh menerima uang secara tunai," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Sementara jika pelanggar tidak mempunyai uang untuk membayar denda, maka terdapat pilihan sanksi kedua. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan batas waktu dan jenis pekerjaan yang ditentukan oleh koordinator lapangan.
--page
Ketentuan secara lengkap terkait itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Peraturan itu telah ditandatangani pada Senin 7 September 2020 dan sudah diedarkan melalui berbagai sarana publikasi.
"Terkait rencana penerapan sanksi sudah kita lakukan sosialisasi. Baik melalui media, sosial media, papan pengumuman, spanduk maupun langsung turun ke lapangan sambil membagikan selebaran. Kami harapkan warga sudah mengetahui dan jangan nanti ada alasan tidak tau aturan," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








