BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda bernama Arif Hartono (25) tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Dia ditangkap karena perbuatannya membantu menjual sepeda motor hasil curian.
Pelaku merupakan seorang pengangguran warga asal Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra menjelaskan, pelaku ini diamamkan pada Selasa, 8 September 2020. Penangkapan terhadap Arif ini berawal dari laporan terjadinya tindak pidana pencurian motor, tepatnya di depan Masjid Masjid Husnul Khotimah, Jalan Samari II.
Adapun peran pelaku ini adalah membantu penjualan motor hasil pencurian kepada pembeli yang berada di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Setelah kami mintai keterangan, pelaku ini mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian," kata Rendra, Sabtu, 12 September 2020.
--page
Lanjut Rendra, pelaku menjual sepeda motor hasil curian, dengan maksud untuk mendapatkan untung dari hasil pencurian tersebut.
"Pelaku sudah terima upah Rp 100.000,- dari Wahyu (pelaku pencurian) dari hasil penjualan," tuturnya.
--page
Diinformasikan bahwa pelaku Wahyu Ramadhan (28) melakukan pencurian motor jenis Honda Beat saat diparkir di depan Masjid Husnul Khotimah, Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu. (DANANG/B-7)








