BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kecamatan Seruyan Hilir Timur, mengelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati atau Perbup Seruyan Nomor 24 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan dibuka langsung Camat Seruyan Hilir Timur, Muhammad Hasan dan dihadiri unsur TNI, Polri, SKPD terkait serta Kepala Desa se Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Camat Seruyan Hilir Timur mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan dan tetap disiplin melaksanakannya karena pandemi covid-19 belum berakhir.
Dengan adanya peraturan bupati ini, seluruh unsur terkait mulai pemerintah dan TNI dan Polri, akan melakukan langkah tegas bagi masyarakat secara personal maupun badan usaha yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan.
--page
“Dengan sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat mengetahui, bahwa apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker maka akan ada sanksi yang diterapkan,” katanya.
Adapun beberapa subjek yang telah diatur dalam peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 untuk perorangan harus patuh melaksanakan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sedangkan untuk pelaku usaha diminta menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Kemudian, untuk pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. (FAHRUL/B-7)








