BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyikapi perselisihan yang terjadi antara masyarakat Desa Kinipan dengan perusahaan besar swasta (PBS) yaitu PT SML, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong bersama Komisi IV DPR RI, Rabu 9 September 2020 mengunjungi Kabupaten Lamandau.
Wamen Bersama Wakil Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan anggota Komisi Darori Wonodipuro dan Bambang Purwanto datang ke Lamandau untuk melihat dan mendengar langsung kondisi faktual dari semua pihak yang berselisih.
Setibanya di Kantor Bupati Lamandau, rombongan Wamen dan Komisi IV disambut Bupati Hendra Lesmana dan kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama pemkab, masyarakat, dan berbagai stakeholder.
Masyarakat yang hadir adalah perwakilan dari Desa Kinipan, Kecamanatan Batangkawa, masyarakat Desa Karang Teba, Kecamatan Lamandau, Anggota DPRD Lamandau, dan masyarakat lainnya.
Wamen saat memberikan arahan menegaskan jika pemerintah memperhatikan dinamika permasalahan yang terjadi.
--page
“Kehadiran kami menandakan perhatian pemerintah. Artinya pemerintah tidak abai dengan kasus ini, termasuk kehadiran Komisi IV DPR RI sekarang ini menunjukkan bahwa beliau-beliau ini juga concern terhadap masalah ini,” terangnya.
Guna mencari solusi atas perselisihan, Wamen Alue Dohong menjelaskan kepada para hadirin bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat sejumlah corrective action atas kebijakan pemerintah yang kurang ideal.
Salah satunya memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam mengelola hutan. Hal itu juga termasuk legliasasi aset masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun hutan sosial.
TORA yang memiliki target 4,1 juta hektare pelepasan kawasan hutan bertujuan untuk memastikan tanah masyarakat memiliki alas legal yang resmi.
Sedangkan hutan sosial memiliki target 12,7 juta Ha memberikan akses legal masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Salah satu obyek TORA adalah alokasi 20 persen dari izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada perusahaan.
--page
"Jadi 20 persen dari izin itu untuk plasma yang merupakan obyek TORA, itu adalah kewajiban bagi perusahaan," jelasnya.
Wamen menambahkan kewajiban perusahaan selanjutnya adalah harus mengidentifikasi kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi atau high conservation value (HCV) di lokasi izinnya.
"Artinya dari izin ini tidak serta-merta semuanya dibuka, jika ada hutan yang bagus, ada biodiversitas flora dan satwa endemik yang dilindungi di sana, harus di alokasikan sebagai HCV," terangnya.
Berkaitan dengan perselisihan yang terjadi Desa Kinipan, Wamen Alue Dohong menerangkan bahwa pemerintah selain sebagai regulator, ketika terjadi konflik berperan sebagai dinamisator, mediator dan fasilitator. Fungsi tersebut bertujuan agar konflik tidak semakin meluas.
Solusi yang coba ditawarkan kepada pihak yang berselisih di Desa Kinipan adalah dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat Desa Kinipan terlebih dulu. Jika memang maunya dijadikan hutan adat, maka ada prosedurnya. Namun harus didengar juga masyarakat yang menginginkan kebun plasma dari PBS yang menerima izin.
--page
"Hutan adat memang memerlukan legal formal, pengakuan hukum negara, namun kita jangan melihat hanya obyek dan subyek hutan adat dari sisi itu saja. Jika memang terdapat praktek-praktek tradisional dan turun-temurun di sana, itu merupakan satu kesatuan," jelasnya.
"Kalau memang ada sebagian Desa Kinipan tidak mau menerima kebun plasma dan di sana memang masih berupa hutan, maka bisa dijadikan sebagai hutan adat sebagai bagian dari HCV pada lokasi izin," jelasnya.
Namun Wamen mengingatkan untuk memperhatikan juga masyarakat yang memerlukan kebun plasma untuk perekonomian mereka. Secara teknis bila wilayah tersebut adalah areal penggunaan lain (APL), maka yang diperlukan adalah SK bupati tentang hutan adat.
Namun jika wilayahnya adalah hutan negara, maka sesuai regulasi, membutuhkan peraturan daerah (Perda). Kemudian Wamen juga menerangkan solusi lainnya yang mungkin bisa digunakan yaitu dengan salah satu skema dalam program hutan sosial.
"Lokasi HP dan HPK di wilayah Desa kinipan namun luar konsesi memungkinkan untuk dijadikan hutan desa yang dikelola masyarakat adat," terangnya.
--page
Sebetulnya konflik ini bisa diatasi jika kita serius, namun jika persoalan ini berkepanjangan, maka akan mengganggu semua pihak, masyarakat tidak nyaman dan perusahaan terganggu," ungkapnya.
Selanjutnya pembicaraan dan mediasi pada tingkat lebih teknis untuk mencapai kesepakatan bersama akan dilangsungkan kembali dengan melibatkan masyarakat, PBS, Pemerintah Kabupaten Lamandau, dan KLHK. (*)








