BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mulai besok 14 September 2020 resmi melaksanakan penindakan terhadap setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.
"Jadi, (besok mulai penindakan)," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat dikonfirmasi Borneonews.co.id minggu 13 September 2020.
Sanksi yang akan diberikan pun beragam. Jika tidak pakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan batas waktu yang ditentukan.
Jika melakukan pelanggaran pada sarana transportasi dikenakan denda Rp 5 juta atau pencabutan izin trayek.
Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada area umum akibat mengumpulkan massa, maka penanggung jawab dikenakan denda Rp 15 juta.
--page
Emi mengatakan aturan itu tertuang dalam Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan kewajiban semua pihak maupun mengenai mekanisme sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kami juga sudah melaksanakan publikasi melalui media, sosial media, papan pengumuman, spanduk maupun langsung turun ke lapangan sambil membagikan selebaran. Kami harapkan warga sudah mengetahui dan jangan nanti ada alasan tidak tau aturan," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








