BORNEONEWS, Sampit - Semua atau 4 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan oleh KPU setempat belum memenuhi syarat pendaftaran di lembaga penyelenggara tersebut.
"Dari verifikasi yang telah kami lakukan, 4 pasang bakal calon tersebut belum memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Minggu, 13 September 2020.
Rata-rata syarat yang belum terpenuhi tersebut yakni Surat Keterangan (SK) pengunduran diri dan juga legalisir ijazah pasangan calon tersebut. Yang mana itu memang harus dilengkapi sebagai keabsahannya.
"Kalau untuk SK wajib 30 hari sebelum pemilihan pemilihan sudah ada," kata Fathonah.
Selin itu, beberapa syarat lainnya juga harus dipenuhi. Sehingga mereka diberikan waktu selama 3 hari untuk perbaikan. Yakni sejak 14 September 2020 hingga 16 September 2020.
--page
Jika waktu yang diberikan belum bisa memenuhi persyaratan perbaikan tersebut maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak bisa meneruskan pencalonan.
"Yang pasti, semua persyaratan harus terpenuhi. Sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








