BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan menemukan hamparan yang berstatus siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu 13 September 2020.
Saat itu petugas gabungan sedang melakukan patroli karhutla. Ditemukan lahan dalam kondisi dipenuhi tanaman dan ranting yang sudah mengering.
"Kriteria lahan seperti ini yang dapat memicu terjadinya karhutla apabila tersulut api," ucap Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aipda Toha bersama rekan Babinsa, Manggala Agni dan masyarakat setempat.
Oleh karena itu kata Toha, pihaknya bergegas untuk menandai lahan tersebut dengan bendera kuning." Ditandai lahan dengan bendera kuning itu berarti berstatus siaga karhutla," tegas Toha.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, petugas bergerak menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang bahaya dan larangan membakar hutan dan lahan dengan maklumat Kapolda.
--page
“Barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah,” tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








