BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberikan sanksi sosial berupa menyanyi Indonesia Raya dan push up, karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Hal tersebut dilakukan saat jajaran Polres Kotim, bersama TNI dan tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, melakukan razia masker di sejumlah pasar dan jalan protokol di Sampit.
"Hari ini kami melakukan operasi yustisi, dalam penegakan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 14 September 2020.
Beberapa warga seperti di Pasar Sejumput, jalan DI Panjaitan, dan juga Jalan H Imran. Beberapa pengendara motor yang tidak gunakan masker langsung diberhentikan. Mereka diberikan sanksi berupa 5 kali push up, dan juga menyanyi lagu kebangsaan.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya pihaknya untuk memberikan sanksi yang humanis, sebelum Peraturan Bupati (Perbup) protokol kesehatan Covid-19 disahkan.
--page
"Jadi penegakan sementara kami lakukan secara humanis, sambil menunggu Perbup di sahkan," terang A H Jakin.
Pelaksanaan yang sama akan dilakukan terus menerus nantinya. Dengan harapan kedisiplinan masyarakat semakin meningkat nantinya. Sehingga, mata rantai Covid-19 bisa diputus nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








