BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai tindaklanjut terbitnya peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) nomor 54 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, Senin, 14 September 2020 digelar apel gabungan satgas yustisi terkait penerapan potokol kesehatan tersebut.
Dalam apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kobar ini dihadiri oleh Kapolred Kobar AKBP Andi Kirana, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro dan Wabup Kobar Ahmadi Riansyah.
Terkait perbub tersebut, kepada tim satgas Kapolres mengatakan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden RI yang dilanjutkan dari Peraturan Gubernur Kalteng hingga Bupati Kobar.
"Karena sudah jelas, perbub ini bertujuan untuk mencegah pwnyebaran covid-19. Khususnya di Kabupaten Kobar, harapannya dari zona merah bisa berangsur menjadi zona kuning dan hijau serta mempertahankan zoba hijau tersebut," jelas Kapolres.
Wabup Kobar dalam tugasnya, memang saat ini masih dalam tahap sosialisasi perbub tersebut agar masyarakat semakin disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
--page
"Kegiatan sosialisasi ini sengaja dilakukan sebelum tanggal diterapkannya sanksi bagi pelanggar tanggal 8 Oktober 2020. Walau demikian bukan nominal denda yang ditujukan dalam penerapan sanksi ini. Namun sebagai cara agar masyarakat bisa belajar berdisiplin melaksankan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun," jelas Wabup.
Dandim 1014 Pangkalan Bun dalam kesempatan tersebut mengatakan tim penegakan yustisi yang dilaksanakan dengan sistem sinergitas ini diharapkan menonjolkan upaya pembelajaran pada masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan
"Tetap terapkan edukasi dan humanisasi dalam bertugas. Tapi bila tidak bisa diberikan edukasi maka laksanakan sanksi pada pelanggar sesuai prosedur," jelas Dandim. (WAHYU KRIDA/B-5)








