BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita yang sedang berkeliling di kawasan Pasar Besar ditangkap anggota Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya karena kedapatan tidak pakai masker, Senin 14 September 2020.
Wanita ini menjadi orang pertama yang diberikan sanksi atas pelanggarannya terhadap protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri meminta wanita tersebut untuk menghapalkan Pancasila sambil mengenakan rompi sebagai tanda pelanggar.
Ternyata wanita yang mengaku hendak berbelanja itu kesulitan menghapal Pancasila. Dia sempat kesulitan saat menyebutkan sila ke-4 dan mengulang sampai 3 kali.
"Yang bersangkutan kedapatan tidak membawa masker. Pada saat ditemukan petugas dia menggunakan kerudung untuk menutup mulut dan hidung. Tapi itu tetap salah karena tidak memakai masker seperti yang seharusnya," kata Dwi Tunggal Jaladri.
--page
Sementara pelanggar ini mengaku kaget lantaran dihentikan petugas. Saat dimintai keterangan dia mengaku lupa membawa masker.
"Masker saya di rumah pak, tadi lupa pakai," ujarnya.
Meski begitu dia tetap didata oleh petugas. Jika ditemukan melanggar untuk kedua kalinya maka diberikan sanksi yang lebih tegas lagi. (HENDRI/B-5)








