PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan terbitnya perbup nomor 54 tahun 2020 terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, Polsek Arut Selatan (Arsel) rencananya bakal menggencarkan  sosilalisasinya bersama pihak Kecamatan Arsel.

Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky, Senin, 14 September 2020 menjelaskan terkaot sosialisasi dan penerapan sanksi dari perbub tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Arsel.

"Karena berdasarkan Perbub tersebut di tingkat kecamatan, leading sektornya adalah Seksi Trantib Kecamatan Arsel. Sedangkan kami dari Polsek Arsel dengab Koramil Arsel akan mengawal pelaksanaannya," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, perbub yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan ini sebenarnya adalah ketegasan pemerintah agar masyarakat berdisiplin menerapkan aturan pencegahan penyebaran covid-19.

"Jadi sebemarnya yang dititik beratkan adalah edukasi dan kedisiplinan. Lantaran hingga saat ini vaksin covid-19 masih belum ditemukan. Satu-satunya cara memutus mata rantai penularan adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan usai beraktivitas apapun," jelas Kapolsek.

--page

Sehingga, lanjut Kapolsek, dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan keseharian, perekonomian masyarakat bisa berjalan, namun mata rantai penularan covid-19 bisa diputuskan.

"Sebenarnya untuk menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas tidak sulit. Namun diperlukan kesadaran individu untuk selalu berdisiplin melakukan hal tersebut," jelas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-5)