SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria 45 tahun terdakwa kasus asusila yang menghamili anak tirinya yang berumur 16 tahun terancam hukuman selama 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP," ucap jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutannya.

Selain itu pada sidang, Senin, 14 September 2020 itu jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 kurungan.

Menurut jaksa yang memberatkan perbuatannya merusak masa depan korban, sedangkan meringankan bersikap sopan selama sidang dan mendapatkan maaf dari anak korban dan ibu kandung atau istri terdakwa.

Perbuatan terdakwa itu dilakukannya pada bulan Oktober, November, Desember 2019, hingga bulan Januari dan perbuatan kelima dan enam pada Februari 2020.

--page

Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pada saat kondisi sepi, yakni sekitar pukul 22.30 Wib hingga pukul 03.30 Wib di sebuah desa di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Akibat kejadian itu korban hamil dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap ayah tiri dengan korban tersebut. Sidangditunda selama sepekan terdakwa diberi waktu untuk mengajukan pembelaannya. (NACO/B-5)