PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menerapkan penindakan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin 14 September 2020.

Di kawasan Pasar Besar ditemukan 150 warga yang tidak pakai masker. Atas pelanggaran itu mereka diberikan sanksi berupa kerja sosial dan sanksi denda Rp 100 Ribu. 

"Telah terjaring 150 orang yang kedapatan tidak pakai masker. Pelanggar terdiri dari pria dan wanita, remaja hingga lansia. Semuanya sudah  didata," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani. 

Emi menjelaskan, untuk kriteria pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan sanksi adalah mereka yang benar-benar tidak memakai masker ataupun memakai masker tidak sesuai kaidahnya.

"Mereka semua yang kedapatan melanggar, sebenarnya sudah tahu adanya Perwali dan sanksi. Sosialisasi sudah dilakukan. Mereka hanya beralasan lupa membawa masker," bebernya.

--page


"Selanjutnya, kami akan terus melakukan razia protokol kesehatan setiap harinya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-5)