PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rompi yang digunakan para pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya langsung disterilkan dengan cairan disinfeksi setelah dipakai.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan setiap pelanggar wajib memakai rompi sebagai tanda menjalani hukuman. Namun setelah digunakan langsung disterilkan agar terbebas dari virus.

"Ada puluhan rompi yang disiapkan. Meski hanya dipakai sebentar tapi wajib diseterilkan," kata Emi, Senin 14 September 2020.

Satgas Covid-19 sudah menjalankan aturan yang tertuang dalam Perwali Kota Nomor 26 Tahun 2020. Setiap orang yang tidak pakai masker dikenakan sanksi sesuai pilihan pelanggar.

"Ada dua pilihan sanksi, mau bayar denda Rp 100 ribu atau kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah," ujarnya.

--page

Sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat Kota Cantik mematuhi aturan protokol kesehatan terutama memakai masker. (HENDRI/B-11)