BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bila warga melawan Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Covid-19 saat sedang melakukan penegakan di lapangan akan dikenakan hingga sanksi pidana.
Hal itu ditegaskan seusai melaksanakan pemberangkatan personel gabungan Satgas Yustisi Covid-19 di depan teras lobi Polda Kalteng, Senin 14 September 2020.
Pelanggar yang melawan petugas dilapangan saat penegakkan protokol kesehatan akan diancam hukuman selama 6-12 bulan penjara.
"Pasal KUHP akan kita terapkan apabila ada masyarakat yang melawan petugas Yustisi Covid-19," tegasnya.
Kapolda menjelaskan penindakan protokol kesehatan Covid-19 serentak dilakukan seluruh Indonesia termasuk jajaran Polda Kalteng.
--page
"Saya imbau agar masyarakat segera mendisiplinkan diri dalam hal protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








