SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Resepsi pernikahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait protokol kesehatan covid-19 diterapkan.

"Sanksi denda tidak kami terapkan, namun bagi yang tidak melaksanakan protokol saat resepsi akan langsung kami bubarkan," kata Supian Hadi, Senin, 14 September 2020.

Begitu juga dengan pedagang ataupun penjualan makanan, harus menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak maka akan diberikan peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Penegasan tersebut kami atur semua di perbup, untuk dapat dipatuhi masyarakat. Ini upaya bersama agar penyebaran covid-19 tidak meluas," terang Supian.

--page

Sementara itu, pada hari ini ada penambahan 37 kasus positif covid-19, sehingga total keseluruhan ada 209 kasus. Dengan rincian 105 dalam perawatan, 99 orang sembuh, dan 5 orang meninggal dunia. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)