MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan operasi yustisi yang merupakan tindak lanjut dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 ini sebagai tindak lanjuti sosialisasi dan disampaikan melalui pengumuman kepada masyarakat melalui surat untuk dinas atau instansi.

"Hari ini kita melakukan operasi yustisi. Jadi yang perlu kita laksanalan pada pagi hari ini adalah menyamakan persepsi, terkait pelaksanaan operasi yustisi ini," ungkapnya, Senin 14 September 2020.

Jadi untuk sanksi yang bisa dilaksanakan adalah denda untuk perorangan masih menunggu petunjuk lebih lanjut atau hasil komunikasi antara Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng. 

Tapi yang telah dilakukan melaksanakan penertiban yaitu sanksi sosial. Sanksi sosial ini perlu digaris bawahi adalah bahwa saat tim menemukan warga yang tidak memakai masker akan dikumpulkan menjadi satu dan kemudian akan digabung untuk diberikan arahan.

“Supaya mereka ingat bahwa yang kita lakukan ini untuk kesehatan kita bersama, supaya mereka ingat saya akan siapkan sapu untuk menyapu halaman di pasar PBB, tapi kalau mereka melawan upayakan kita tetap humanis dalam menghadapinya dan supaya mereka sadar betul akan kesehatan bersama," katanya.

--page

Dalam Perbup juga akan diterapkan di perkantoran dan tempat usaha. Bagi tempat usaha yang melanggar dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, kita akan cek kelengkapannya, kalau tidak sesuai akan kita tindak sesuai Perbup. 

“Kalau tidak sesuai akan kita berikan sanksi administrasi, berupa pencabutan izin dan lainnya sampai dengan penyegelan,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)