PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa mendukung pemerintah setempat untuk menerapkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.

Dukungan itu dinyatakan saat apel gelar pasukan penegakan hukum Perwali Nomor 26 Tahun 2020, Senin 14 September 2020. Dalam apel itu, puluhan anggota Kodim dikerahkan mengawal penegakan hukum tersebut.

"Kita mendukung pemerintah karena kita tahu maksud penegakan hukum ini untuk mendisiplinkan masyarakat soal penggunaan masker dan ketentuan protokol kesehatan lainya," ucapnya.

"Harapan kita semua sama, di tengah pandemi yang kian meningkat ini masyarakat dapat sadar tentang bahayanya virus ini yang benar adanya.  Semoga saja dengan adanya sanksi tegas masyarakat taat dan kita berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Dandim bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menuju pasar besar bersama tim Satgas Covid-19 untuk melakukan penindakan perdana.

--page

Sampai di lokasi, Kolonel Gede juga mengingatkan warga yang kedapatan tidak pakai masker agar tidak mengulangi perbuatan itu. Apalagi sudah ada sanksi denda Rp 100 ribu dan sanksi kerja sosial yang diberlakukan pemerintah. (HENDRI/B-7)