PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggratiskan pelayanan rapid test untuk pelajar, mahasiswa dan santri tidak mampu yang akan menempuh pendidikan ke luar daerah. Pelayanan gratis tersebut diperkuat dengan surat keputusan Bupati Kobar Nomor 131 Tahun 2020. 

Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois mengatakan, pelayanan rapid test gratis tersebut akan mulai diberlakukan pada 21 September 2020.

"Proses alur layanan rapid test ini seperti yang telah berjalan, verifikasi persyaratan setelah dilengkapi dipersilahkan dikirim ke bagian Kesra Setda Kobar Kantor Bupati," tuturnya.

Selain pelajar, mahasiswa dan santri tidak mampu, layanan rapid test gratis juga berlaku bagi kelompok tahanan, baik di Polres Kobar, Kejari Kobar, maupun LP Kelas IIB Pangkalan Bun.

Termasuk bagi aparatur pemerintah yang akan melalukan dinas keluar daerah, orang terlantar yang akan dipulangkan ke daerah asal dan orang gangguan jiwa yang akan dirujuk ke daerah luar.

--page

Adapun untuk persyaratan rapid test bagi pelajar, mahasiswa dan santri, meliputi foto copy kartu keluarga, foto copy kartu mahasiswa, pelajar dan santri, serta foto copy keluarga menunjukan warga Kobar dan keterangan kurang mampu dari kelurahan dan desa.

Sementara layanan rapid test gratis bagi aparatur pemerintah yang akan melaksanakan perjalanan dinas, melampirkan surat tugas dari instansi.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Tengku Ali Syahbana menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut merupakan hasik evaluasi dari kebijakan sebelumnya yang menggratiskan rapid test, bagi setiap pelajar, mahasiswa dan santti tanpa melihat latar belakangnya.

"Kan kalau semua gratis enak di penerima manfaat yang berkecukupan, sedangkan sasaran kita adalah untuk yang kurang atau tidak mampu. Sehingga kedepan ini yang mendapat rapid test gratis khusus pelajar, mahasiswa dan santri yang kurang mampu," tuturnya. (DANANG/B-7)