BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melanjutkan razia penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini sasaran razia menuju kawasan Pasar Subuh di Jalan Ahmad Yani, Senin malam 14 September 2020.
Setelah petugas berkeling ditemukan sejumlah warga yang tidak pakai masker. Pelanggar itu kemudian diberikan sanksi membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan.
Selama razia berlangsung arus lalu lintas kawasan tersebut tetap berjalan normal. Petugas memasang papan pemberitahuan bahwa sedang dilakukan penertiban protokol kesehatan.
Sebelumnya Satgas juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Besar. Pada lokasi tersebut ditemukan ratusan warga tidak pakai masker.
Razia itu dipimpin Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani. Dia mengatakan tindakan itu dilakukan dalam rangka menegakan Perwali 26 tahun 2020.
--page
Pantauan di lapangan, tidak ada pelanggar yang menolak diberikan sanksi atas kesalahan yang dilakukan. Mereka dengan kooperatif menyerahkan KTP untuk pendataan dan menjalankan sanksi hingga tuntas. (HENDRI/B-7)








