PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Palangka Raya dimulai sejak 14 September 2020. Sanksi itu tetap berlaku selama pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir karena pemerintah setempat tidak menetapkan batas waktunya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, regulasi terkait sanksi yang dituangkan dalam Perwali Nomor 26 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat dan Peraturan Gubernur Kalteng. 

"Selama status bencana nasional belum dicabut maka sanksi yang berlaku di Kota Palangka Raya tetap dilaksanakan. Pemerintah daerah tidak menetapkan batas waktu melainkan menyesuaikan ketetapan pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Kalteng Sugianto Sabran memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/471/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. 

--page

Status tanggap darurat itu dapat diperpanjang dan dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan atau keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional. (HENDRI/B-7)