BORNEONEWS, Muara Teweh - Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara melaksanakan razia protokol kesehatan di Bundaran Air Mancur Muara Teweh, Selasa 15 September 2020.
Dalam razia yang digelar tim gabungan ini puluhan warga yang melintas di bundaran Air Mancur tersebut tak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.
Mereka yang terjaring razia langsung digiring ke halaman rumah jabatan bupati untuk diberikan arahan dan dikenakan sanksi sosial.
“Mereka yang terjaring razia tidak menggunakan masker kita giring ke halaman rujab bupati untuk di data dan diberikan masker serta diberikan pengarahan. Namun sebelumnya mereka diberikan hukuman sanksi berupa menyapu jalan dan halaman rumah jabatan bupati,” kata Kepala Satpol PP Barito Utara Aprin S Dahan.
Sanksi berupa membersihkan halaman rumah jabatan dan jalan ini sudah sesuai dengan Perbup 39 Tahun 2020.
--page
“Jika kmereka kedapatan kembali melanggar saat operasi yustisi akan kita berikan sanksi sosial kembali berupa menyapu jalan," katanya.
Aprin berharap sanksi sosial yang diterapkan ini bisa membuat warga masyarakat jera dan tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Jadi bagi yang terjaring, mereka jadi ingat kalau mereka pernah disuruh menyapu halaman dan jalan dan nantinya mereka tidak mengulangi lagi," terangnya.
Dalam operasi ini bukan hanya warga dalam kota Muara Teweh yang tidak menggunakan masker, tapi ada pula warga yang berasal dari kabupaten lain saat membawa truk tangki. (RAMADHANI/B-6)








